Senin, 27 Februari 2012

fiqih wanita mengenai haid

Risalah Lengkap Tentang Haid dan Hukum-Hukum Seputarnya (Plus Cara Mandi Besar)

September 2, 2005. Dikirim dalam Uncategorized | 3 komentar


Banyak wanita yang bingung dengan masa haidnya, ada yang bilang haidnya terputus-putus, sampai dia harus keramas beberapa kali. Ada yang mengalami perubahan siklus, kadang maju kadang mundur. Bahkan banyak juga wanita yang masih bingung membedakan antara darah haid dan istihadhah. Tulisan dibawah ini berusaha mengupas lebih detail tentang darah-darah kebiasaan wanita diatas. Berilmu tentangnya sangat diperlukan bagi wanita, karena hukum-hukum seputar darah tersebut berkaitan langsung dengan hukum shalat, puasa, haji, pernikahan dan warisan. Cukup lah yang disebut wanita cerdas itu wanita yang tahu kebutuhan dirinya untuk akhiratnya.



Haid dan Hikmahnya

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah Syara� ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Pembatasan pada pengertian terakhir ini sangat diperlukan, untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan nifas. Dimana ketiganya lazim dialami oleh kaum wanita. Darah haid bersifat normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau pun kelahiran.

Seperti yang kita ketahui, darah haid berasal dari penebalan dinding rahim untuk mempersiapkan proses pembentukan janin yang nantinya berfungsi sebagai sumber makanan bagi janin yang ada dalam kandungan seorang ibu. Oleh karenanya, seorang wanita yang hamil, tidak akan mendapatkan haid lagi, Begitu juga dengan wanita yang menyusui, biasanya tidak akan mendapatkannya terutama diawal masa penyusuan. Adapun hikmah yang bisa kita petik didalamnya adalah Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baiknya pencipta, yang telah menciptakan gumpalan darah di rahim seorang ibu sebagai sumber makanan instant bagi janin didalamnya, yang tentu saja dia belum bisa mencerna makanan apalagi mendapatkan makanan dari luar kandungan. Maha Bijaksana Allah Subhanahu wa ta�ala yang telah mengeluarkan darah tersebut dari rahim seorang wanita yang tidak hamil melalui siklus haid karena memang tidak membutuhkannya. Dengan begitu, kondisi rahim seorang wanita akan selalu siap bila ada janin didalamnya.


Usia dan Masa Haid

Haid pada umumnya dialami oleh seorang wanita pada usia antara 12 sampai dengan 50 tahun, walaupun hal ini bukanlah batasan yang pasti. Para ulama, rahimahullah, berbeda pendapat tentang hal ini. Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah tersebut, menyatakan: “Hal ini semua, menurut saya, keliru. Sebab yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapapun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapa pun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Wallahu a�lam.” Pendapat ini didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi usia haid tergantung dengan keberadaan darah haid itu sendiri, tidak dibatasi usia tertentu. Dan ini menjadi sandaran hukum atasnya karena memang tidak ada dalil yang memastikan pembatasan usia wanita yang mengalami haid.

Adapun masa terjadinya haid, para ulama juga berbeda pendapat. Ibnu Mundzir mengatakan: “Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”. Pendapat ini didukung juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan memang itulah yang benar berdasarkan Al Qur�an, Sunnah dan logika. Dalil-dalilnya sebagai berikut:


“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:”Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci�” (Al-Baqarah:222)


Yang dimaksud “jangan mendekati” disini adalah dilarang jima�/senggama ketika wanita tersebut sedang mendapatkan haid.

Dalam ayat diatas diterangkan oleh Allah bahwa yang menjadi batas akhir larangan adalah “kesucian”, bukan berlalunya waktu sehari, dua hari, atau pun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa batasan masa haid tergantung pada ada tidaknya darah tersebut, karena setelah darah tersebut berhenti mengalir maka wanita dikatakan telah masuk masa suci.

Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Rasulullah Shalalahu �alaihi wassalam bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid ketika ihram untuk umrah:

“Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka�bah sebelum kamu suci”.

Dan berkata Aisyah:”Setelah masuk hari raya kurban, barulah aku suci”.

Hadist ini juga menyatakan bahwa yang menjadi batas akhir larangan (karena haid) adalah “kesucian” itu sendiri.

Adapun dalil secara logika adalah, jika Allah menerangkan bahwa haid itu kotoran, maka pada waktu kotoran itu ada, maka haid itu pun ada. Tidak tergantung pada hukum kepastian berapa lama masanya. Jika terjadi silang pendapat diantara ulama yang memberikan batasan berapa masa haid, hal ini justru menunjukkan bahwa tidak ada dalil yang menjadi patokan adanya pembatasan masa tersebut. Namun, semua itu adalah ijtihad yang bisa benar dan juga bisa salah. Sehingga tidak ada yang menjadi lebih baik daripada yang lainnya diantara pendapat-pendapat tersebut. Dan kembali kepada hukum awal, jika ada perselisihan dalam penentuan hukum syar�i maka penyelesaiannya adalah kembali kepada kitabullah dan sunnah yang memang tidak menjelaskan adanya dalil pembatasan masa haid. Jika memang Allah menentukan masa yang pasti untuk haid, maka Allah dan Rasul-Nya pasti akan menjelaskan secara gamblang, hal ini penting sekali, sebab masa haid berkaitan dengan hukum-hukum ibadah yang lain seperti shalat, puasa, haji, nikah, talak, warisan. Ini lah pendapat yang paling rajih di kalangan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu Istihadhah.”

Mengenai darah istihadhah dan juga nifas akan dibahas lebih lanjut. Sehingga alangkah perlunya bagi kaum wanita untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan juga nifas.


Masa Haid yang Tidak Teratur

Ada beberapa wanita yang mengeluh masa haidnya biasanya enam sampai tujuh hari, tetapi tiba-tiba berubah sampai lebih dari masa kelaziman tersebut. Ada juga yang mengeluh, biasanya waktu haidnya diawal bulan, berubah menjadi diakhir bulan. Sebagian lagi mengalami masa haid yang terputus-putus, sehari haid, kemudian sehari berhenti, besoknya haid lagi dan seterusnya. Untuk lebih detail akan dibahas dibawah ini tentang kondisi-kondisi tak lazim diatas.

        a. Bertambah, berkurang, maju dan mundurnya masa haid


Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi ketidaklaziman ini. Namun, bertolak dari pendapat yang paling rajih bahwa hukum haid dikaitkan dengan keberadaan haid itu sendiri, maka pendapat yang benar adalah seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam masa haid, dan jika tidak mendapatkannya maka dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya serta maju atau mundur dari waktu kebiasaannya.

Pendapat diatas merupakan madzab Imam Syafi�i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Qudamah Al-Hanbali (pengarang kitab Al-Mughni) pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya dengan menyatakan:”Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shalalllahu �alaihi wassalam kepada umatnya dan tidak ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnya pun mebutuhkan penjelasan tersebut, maka beliau tidak akan mengabaikannya. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan Rasulullah shalallahu �alaihi wassalam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan wanita yang istihadhah saja”.


b. Darah haid yang keluar terputus-putus, misalnya, hari ini keluar, besok tidak keluar, atau yang sejenisnya. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:


Kondisi pertama, jika hal tersebut selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu (bukan masa haid), maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadah.


Kondisi kedua, jika hal tersebut tidak selalu terjadi atau kadangkala saja datang dan mempunyai saat suci yang tepat (berdasarkan kebiasaannya setiap bulan), maka menurut pendapat yang paling shahih, jika belum keluar lendir putih sebagai tanda masa haid berakhir, masa tersebut (masa darah terputus) masih dihukumi masa haid. Karena jika masa terputus tersebut dihukumi masa suci hal itu pastilah akan menyulitkan penghitungan masa iddah berdasarkan quru� (haid dan suci), dan juga akan memberatkan karena harus keramas beberapa kali. Padahal tiadaklah syari�at itu menyulitkan.


c. Terjadi pengeringan darah, yakni, seorang wanita tidak mendapatkan selain lembab atau basah saja di kemaluannya. Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid.


Sifat Darah Haid

Darah haid pada umumnya berwarna merah kehitaman dan berbau tidak sedap dan keluarnya tidak mengucur seperti keluarnya urine, serta terjadi pada kelaziman masa haid. Seorang wanita yang mendapati darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman, jika hal itu terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.Tetapi jika terjadi sesudah masa suci, maka hal itu bukan lah darah haid. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummu Athiyah Radhiyallahu �anha:


“Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci”. (HR Abu Dawud)


Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari tentang hadist yang menceritakan bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepada Aisyah sehelai kain berisi kapas yang terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata:

“Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”, yaitu cairan putih yang keluar saat habis masa haid.

Hukum-Hukum Seputar Haid


a. Shalat, diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat dan tidak perlu meng-qadha-nya setelah suci, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat sempurna, baik pada awal maupun akhir waktu shalat tersebut. Contoh pada awal waktu, seorang wanita mendapatkan haid sesaat sebelum matahari terbenam, dan waktu yang sesaat tadi cukup untuk melakukan satu rakaat sempurna, maka wajib baginya untuk meng-qadha shalat maghrib yang tertinggal tersebut setelah ia suci. Contoh di akhir waktu seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkaan satu rakaat dari waktu tersebut, maka wajib baginya untuk segera bersuci dan meng-qadha� shalat shubuh yang tertinggal. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh muttafaqun �alaih bahwasannya Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu”.


b. Puasa, diharamkan bagi wanita haid berpuasa dan berhak meng-qadha�nya di hari lain jika yang ditinggalkannya merupakan puasa wajib. Berdasarkan hadist dari Aisyah Radhiyallahu �anha:

“Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami meng-qadha� puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha� shalat” (Muttafaqun �alaih)

Seorang wanita yang mendapatkan haid ketika dia sedang berpuasa, maka wajib membatalkannya walaupun hal itu terjadi sesaat menjelang maghrib. Juga jika pada saat terbitnya fajar dia masih haid maka tidak sah berpuasa, sekalipun sesaat setelah fajar dia sudah suci. Dan sebaliknya jika seorang wanita mendapati dirinya suci sesaat sebelum fajar, maka dia wajib puasa (puasa wajib) walaupun baru mandi suci setelah fajar.


c. Membaca Al-Qur�an, walaupun tidak ada dalil qath�i yang melarang wanita haid untuk membaca Al-qur�an, tetapi banyak ulama yang mengharamkannya. Syaikh utsaimin mengomentari perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hal ini dengan mengatakan bahwa lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur�an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya seorang guru yang sedang mengajar murid-muridnya, atau siswa yang sedang belajar dikelas. Adapun aktivitas dzikr yang lain diperbolehkan bahkan dianjurkan.


d. Thawaf, diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di ka�bah, baik yang wajib maupun yang sunat. Dalilnya bisa kita baca kembali hadist Aisyah diatas.


e. Thawaf wada�, yaitu terakhir yang dilakukan oleh jama�ah haji sebelum meninggalkan Baitullah. Diperbolehkan seorang wanita yang haid meninggalkan thawaf ini, sebagaimana sabda Rasulullah:”Diperintahkan kepada jamaah haji agar saat-saat terakhir bagi mereka berada di Baitullah (melakukan thawaf wada�), hanya saja hal itu tidak dibebankan kepada wanita haid.” (Muttafaqun �alaih


f. Berdiam dalam masjid, diharamkan wanita berdiam diri didalam masjid bahkan di tempat shalat ied juga. Berdasarkan hadist Ummu Athiyah r.a.:”Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid�Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat”. (Muttafaqun �alaih)


g. Jima� (senggama), diharamkan bagi seorang suami menggauli istrinya sampai benar-benar dia dalam keadaan suci. Diharamkan pula bagi sang istri memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan hal tersebut. Dalilnya dapat kita lihat kembali dalam Qs. Al-Baqarah ayat 222 diatas. Rasulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, “Lakukan apa saja, kecuali nikah”, nikah disini adalah jima�. Adapun bercumbu diperbolehkan asal tidak sampai jima�.


Selain hal-hal diatas, hukum haid juga berkaitan dengan hukum-hukum warisan dan talaq yang mungkin bisa dibahas dilain kesempatan.

Mandi Besar di Akhir Masa Haid

Wanita haid wajib mandi setelah suci dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

“Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat.” (HR. Bukhari)

Tata cara mandi sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl adalah sebagai berikut:

1. Membersihkan kedua belah tangan

2. mengambil air dan daun bidara dan berwudhu sempurna dengannya (daun bidara bisa diganti dengan sabun)

3. mengguyur air di atas kepala dengan menggosokkannya hingga merata

4. Mengguyur air pada anggota badan hingga bersih

5. Membersihkan tempat haid dengan kain yang telah diberi pengharum (mengikuti bekas aliran darah). Point terakhir ini lah yang membedakan tata cara mandi besar wanita setelah haid dengan mandi besar karena junub.


(HR. Muslim)

Dan bagi wanita yang berambut panjang atau lebat bisa tidak melepas gelungan rambutnya, asalkan gelungan tersebut tidak terlalu kuat sehingga air masih bisa sampai ke dasar rambut sebagaimana yang terjadi dikalangan shahabiyah zaman dahulu (shahih muslim). Musafir yang tidak menemukan air dalam perjalanannya, atau orang sakit yang bila terkena air akan bertambah parah, bisa dengan tayammum. Wallahu a�lam bi shawwab.




Maroji�:

Darah, Kebiasaan Wanita. Syaikh Utsaimin

Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-atsqalani

Jami�ah Ahkamun-nisa�, Syaikh Mustofa Al-Adawy. Resume kajian. 2000

Masalah Aktual Muslimah, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin





Beri Tanggapan:

3 Komentar

  1. Dini pada 20 June 2009 @ 7:10 pm
    Betulkah fikih wanita trbaru mengharuskn wnita yg tlh brsih dr haid u/:
    -mengqadha 2 wkt shalat diantara waktu ia suci.misal:suci wkt ashar,maka ia hrus mengqadha wkt dhuhurshubuh u/menjaga khati2an.
    -shalat,ketika ia dpt haid,misal wkt dhuhur ia belum haid,tp blm shlt.tp,misal jm2 hendak wudhu keluar haid.maka wkt dhuhur yg trtinggal itu wajib dqadha 1mg(wktny brbeda u/stiap wanita) kmudian stlah dia suci u/menjaga khati2an.
    Saya terusterang bingung.karena baru dengarterjadi perdbatan diantara shbt2 sy,krn qt membaca dr buku: Fikih wanita edisi lengkap,penerbit pustaka al kautsar:ctakanke 4 thn2007.karangan Syaikh kamil muhamad uwaidah,pnerjemahnya M.abdul ghofar.tlg email sy u/kjelasan infony y.jzkmllh.
    Betulkah fikih wanita trbaru mengharuskn wnita yg tlh brsih dr haid u/:
    -mengqadha 2 wkt shalat diantara waktu ia suci.misal:suci wkt ashar,maka ia hrus mengqadha wkt dhuhurshubuh u/menjaga khati2an.
    -shalat,ketika ia dpt haid,misal wkt dhuhur ia belum haid,tp blm shlt.tp,misal jm2 hendak wudhu keluar haid.maka wkt dhuhur yg trtinggal itu wajib dqadha 1mg(wktny brbeda u/stiap wanita) kmudian stlah dia suci u/menjaga khati2an.
    Saya terusterang bingung.karena baru dengarterjadi perdbatan diantara shbt2 sy,krn qt membaca dr buku: Fikih wanita edisi lengkap,penerbit pustaka al kautsar:ctakanke 4 thn2007.karangan Syaikh kamil muhamad uwaidah,pnerjemahnya M.abdul ghofar.tlg email sy u/kjelasan infony y.jzkmllh.
  2. deva pada 30 May 2009 @ 3:22 pm
    dah sering banget ana haid dalam sebulan itu 3x,apa itu penyakit??mohon balasannya
  3. agus hendriyatno pada 22 May 2009 @ 2:14 pm
    berapa lama seseorang dikatakan suci sedangkan haidnya terputus- putus ?

ciri - ciri wanita surga

Artikel Islami
02 Januari 2007 - 00:31
WANITA AHLI SURGA CIRINYA            
 
Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya Ahad,
Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.

Dalam Al Qur'an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Diantaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?" (QS. Muhammad : 15)

"Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permata seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan." (QS. Al Waqiah : 10-21)

Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur'an yang mulia, diantaranya :

"Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik." (QS. Al Waqiah : 22-23)

"Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin." (QS. Ar Rahman : 56)

"Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan." (QS. Ar Rahman : 58)

"Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya." (QS. Al Waqiah : 35-37)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau :

" ... seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya." (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Diantara yang didendangkan oleh mereka : "Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan." Dan mereka juga mendendangkan : "Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi." (Shahih Al Jami' nomor 1557)

Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga

Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?

Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.

Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Diantara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :

1. Bertakwa.

2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.

3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.

4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.

5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.

6. Gemar membaca Al Qur'an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.

7. Menghidupkan amar ma'ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.

8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.

9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.

10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.

11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.

12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).

13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.

14. Berbakti kepada kedua orang tua.

15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.

Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu' Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman :

" ... dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar." (QS. An Nisa' : 13).

Wallahu A'lam Bis Shawab.
--------
Nama Pengirim : Abdul Haq abu muhammad
Email : info_ibnu@yahoo.co.id

 
 
 1444 12 0 00
(Dibaca: 36361 kali | Dikirim: 94 kali | Print: 0 kali | Nilai: 8.00/3 votes )
 

Baca juga :
 
  Network : dijual.net | tempatpromosi.com | cyberdakwah.net
Copyright © 2001 - 2012, Dudung Abdussomad Toha